Wilayah Tapanuli Tengah dahulu dikuasai oleh Kolonial Inggris. Namun dengan Traktat London tanggal 17 Maret 1824, Inggris menyerahkan Sumatera kepada Belanda dan sebagai imbalannya Belanda memberikan Semenanjung Melayu. Pada saat itulah Inggris menyerahkan barus dan Singkil kepada Belanda dan selanjutnya Teluk Tapian Nauli oleh Belanda dimasukkan dalam Wilayah Residen Sumatera Barat yang beribukota di Padang .
Ketika daerah jajahan Belanda semakin luas hingga ke Silindung pada tahun 1859 dan ke daerah Toba tahun 1883, maka untuk lebih memperkokoh strategi pembagian dan perluasan wilayah sehubungan dengan makin luasnya wilayah yang telah dikuasai. Pemerintah Belanda mengeluarkanStaadblad No. 193 Tahun 1884 yang menentukan teritorial baru di Keresidenan Tapanuli.
Keresidenan Tapanuli pada saat itu dibagi atas 4 afdeling. Salah satu diantaranya ialah afdeling Sibolga yang meliputi 4 onder afdeling, yaitu :
1. Sibolga dan daerah sekitarnya
2. Distrik Batang Toru
3. Barus dan Pakkat
4. Singkil
Sejak keluarnya Staadblad No. 496 Tahun 1906 status Tapanuli yang tadinya bagian dari Sumatera Barat beralih menjadi dibawah Gubernur Sumatera yang berkedudukan di Medan yang membagi wilayah Keresidenan Tapanuli dalam 5 afdeling, yaitu :
1. Afdeling Natal dan Batang Natal
2. Afdeling Sibolga dan Batang Toru
3. Afdeling Padangsidimpuan
4. Afdeling Nias
5. Afdeling Tanah Batak
Afdeling Sibolga diperintah oleh seorang Contraleur dengan wilayah meliputi 13 Kakuriaan dan masing-masing dipimpin oleh Kepala Kuria. Pada saat itu Onder Afdeling Barus masih termasuk Afdeling Tanah Batak. Dengan keluarnya Staadblad No. 93 Tahun 1933 maka sebagian Onder Afdeling Barus digabung ke Afdeling Sibolga dan sebagian lagi masuk Afdeling dataran-dataran tinggi Toba. Selanjutnya dengan Staadblad No. 563 Tahun 1937 Onder Afdeling Barus keseluruhannya dimasukkan ke Afdeling Sibolga dimana berdasarkan Staadblad tersebut keresidenan-keresidenan Tapanuli dibagi atas 4 Afdeling, yaitu :
1. Afdeling Sibolga
2. Afdeling Nias
3. Afdeling Sedempuan
4. Afdeling Tanah Batak
Yang termasuk Afdeling Sibolga adalah :
1. Onder Distrik Sibolga
2. Onder Distrik Lumut
3. Onder Distrik Barus
Sedang Sorkam berada dalam lingkungan Onder Distrik Barus.
Pada kenyataanya, apa yang disebut Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah adalah pencerminan dari pembagian wilayah yang diatur dengan Staadblad No. 563 tahun 1937 tersebut diatas.
Pada jaman Jepan khususnya sistem pemerintahan Keresidenan Tapanuli lebih dititikberatkan pada strategi pertahanan misalnya Heiho, Gyugun, Kaygon Heiho dan badan-badan lainnya.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, maka pada tanggal 15 Oktober 1945 oleh Gubernur Sumatera Utara Mr. T. Mohd. Hasan menyerahkan urusan pembentukan daerah otonom bawahan dan penyusunan pemerintah daerah kepada masing-masing Residen. Bahkan telah dipertegas lagi dengan PP No. 8 Tahun 1947 yang menjadi daerah otonom. Pada permulaan kemerdekaan, Residen Tapanuli Dr. Ferdinand Lumbantobing yang berkedudukan di Tarutung, dengan dasar telegram Gubernur Sumatera tanggal 12 Oktober 1945 tentang pembentukan Kepala-kepala Luha (Bupati) Sibolga.
Selanjutnya pada bulan Juni 1946 melalui sidang Komite Nasional Daerah Keresidenan Tapanuli dibentuk Kabupaten Tanah Batak.
Khususnya untuk Kota Sibolga, dengan Surat Keputusan Gubernur pada tanggal 17 Mei 1946, kota Sibolga dijadikan kota administratif yang dipimpin oleh seorang Walikota yang pada saat itu dirangkap oleh Bupati Kabupaten Sibolga, maka pada tanggal 17 Nopember 1997 dibentuk sebuah Dewan Kota.
Pada tahun 1946 di Tapanuli Tengamulai dibentuk kecamatan-kecamatan untuk menggantikan Siatem Pemerintahan Onder Distrik Afdeling pada Pemerintahan Belanda. Kecamatan pertama sekali dibentuk ialah Kecamatan Sibolaga kemudian Lumut dan Barus. Sedangkan Kecamatan Sorkam ditetapkan kemudian berdasarkan Perintah Presiden Tapanuli pada tahun 1947. Kecamatan Sorkam dipisah dari Barus didasarkan kepada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap Kabupaten harus minimal mempunyai dua Kewedanaan sedang satu Kewedanaan minimal mempunyai dua kecamatan. Demikianlah sejarahnya maka Tapanuli Tengah mempunyai 4 kecamatan ketika itu. (Saat ini Kabupaten Tapanuli Tengah telah memiliki 15 kecamatan, yaitu : Kecamatan Manduamas, Kecamatan Sosor Gadong, Kecamatan Barus, Kecamatan Andam Dewi, Kecamatan Sirandorung, Kecamatan Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam, Kecamatan Kolang, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Sitahuis, Kecamatan Sibolga, Kecamatan Tukka, Kecamatan Lumut, Kecamatan Badiri, dan Kecamatan Sibabangun).
Pada masa Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi RIS dan Undang-Undang Sementara 1950, sistem pemerintahan yang ada tidak mengadakan perubahan atas bentuk dan batas-batas wilayah Tapanuli Tengah yang ada sebelumnya.
Dengan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1956, Sumatera Utara dibentuk Daerah Otonom Kabupaten, kecuali Kabupaten Dairi (yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4/1964).
Salah satu kabupaten yang disebutkan dalam Undang-Undang Darurat tersebut ialah Tapanuli Tengah yang pada saat itu masih meliputi Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga sekarang ini. Tetapi dengan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota-kota besar terbentuklah Kotapraja Sibolga yang pada saat ini dikenal sebagai Kota Sibolga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar